Zakat Penghasilan : Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Zakat Penghasilan : Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi – Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat termasuk dari salah satu rukun Islam yang menjadi salah satu unsur penting dalam menegakkan syariat Islam.

Zakat Penghasilan : Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Oleh karenanya kita sebagai seorang Muslim harus mengetahui syarat-syarat mengenai zakat yang wajib dikeluarkan ini agar harta yang kita miliki bersih. Karena zakat tidak hanya zakat fitrah saja, tetapi juga ada zakat maal yang salah satunya adalah zakat profesi jika kita telah memenuhi syaratnya maka wajib kita penuhi atau keluarkan.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau disebut juga dengan zakat profesi ialah salah satu jenis zakat mal yang berhubungan dengan pekerjaan dan dikeluarkan jika seseorang telah menerima upah atau bayaran. Wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan atau pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat. Nishabnya zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Haulnya 1 tahun.

Nisab Zakat Penghasilan / Profesi

Nisab zakat penghasilan / profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 525 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 10.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 525 dikalikan 10.000 menjadi sebesar Rp 5.250.000.

Kadar Zakat

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor (bruto). Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:

Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%).” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Hukum Zakat Penghasilan

Surat al-Baqarah ayat 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Niat Zakat Penghasilan

“Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardha llillahi ta’aala”

Artinya: ” Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala“.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan bisa kita keluarkan sebulan sekali setelah menerima gaji, upah atau bayaran juga bisa setahun sekali. Nisab zakat penghasilan adalah setara dengan 525 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi, di negara kita makanan pokoknya adalah beras.

Cara Menghitung Zakat Yang Dikeluarkan Sebulan Sekali

Zakat profesi yang dibayarkan setiap bulan secara langsung adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilan kotor (bruto). Cara ini lebih tepat bagi mereka yang dilapangkan rezekinya oleh Allah SWT. Contoh Anda memiliki pendapatan sebesar Rp. 7.000.000 per bulan, maka;

Pendapatan per bulan ⇒ Rp 7.000.000

Rumus zakat ⇒ 2,5% x Jumlah pendapatan per bulan

Zakat yang harus ditunaikan ⇒ 2,5% x Rp 7.000.000 = Rp 175.000

Jadi, jika penghasilan sebulan sebesar 7.000.000 maka zakat yang harus dikeluarkan setiap bulannya sebesar Rp.175.000

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp. 750.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp63.750.000,-. Penghasilan kita sebesar Rp.12.000.000 / bulan, atau Rp. 144.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan ini sudah wajib untuk dizakati. Maka zakat yang harus dikeluarkan setiap bulannya sebesar Rp. 300.000,-/ bulan.

Cara Menghitung Zakat yang dikeluarkan Setahun Sekali

Selain membayarkan zakat profesi setiap bulan, Anda juga bisa membayar zakat profesi setiap satu tahun sekali. Untuk besarnya, zakat bisa dihitung 2,5% dari penghasilan yang sudah dipotong dengan kebutuhan pokok. Cara ini lebih adil bagi orang-orang yang penghasilannya pas-pasan. Contohnya:

Penghasilan per bulan ⇒ Rp 7.000.000

Pengeluaran sehari-hari dalam satu bulan ⇒ Rp 5.800.000

Jumlah zakat yang wajib dibayarkan dalam setahun ⇒ 2,5% x (Rp 7.000.000 – Rp 5.800.000) = Rp 30.000 per bulan atau Rp 360.000 per tahun

Nah itulan pembahasan singkat mengenai Zakat Penghasilan : Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi. Semoga kita bisa lebih memahami tentang arti zakat yang wajib dikeluarkan. Karena ada hak-hak orang lain dalam harta yang kita miliki, maka tunaikanlah jika kita memiliki profesi seperti PNS, Dokter, Polisi, TNI, ASN, Notaris dls. Semoga pembahasan ini bermanfaat untuk kita semua 🙂