Wakaf : Macam-macam Wakaf dan Dasar Hukumnya

Wakaf : Macam-macam Wakaf dan Dasar Hukumnya – Sahabat Muslimah, tentu bukan hal yang asing lagi bagi kita mendengar kata wakaf, sudah pasti tentang barang atau sesuatu yang dimiliki seseorang yang diberikan kepada orang lain seperti harta, rumah, sekolah bahkan tempat ibadah.

Adapun pengertian wakaf, rukun, dan syarat wakaf sudah kita bahas dalam artikel sebelumnya.

Wakaf : Macam-macam Wakaf dan Dasar Hukumnya

Nah, dalam kesempatan ini kami akan melanjutkan tentang apa saja sih macam wakaf? dan apa yang menjadi dasar hukum wakaf itu? untuk lebih jelasnya mari kita lihat pada pembahasan berikut ini.

Macam-Macam Wakaf

Ada beberapa kategori macam wakaf tergantung berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.

Wakaf berdasarkan tujuannya

  1. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu wakaf yang bertujuan untuk kepentingan umum.
  2. Wakaf keluarga (dzurri), yaitu wakaf yang bertujuan untuk memberi manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda. Seperti telah kita ketahui sedekah terbaik adalah sedekah kepada kerabat / keluarga.
  3. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu wakaf bertujuan untuk kepentingan umum dan keluarga secara bersamaan.

Wakaf berdasarkan batasan waktunya

  1. Wakaf abadi yaitu apabila barang yang diwakafkan bersifat abadi, seperti tanah dan tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.
  2. Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

Wakaf berdasarkan penggunaannya

  1. Wakaf langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.
  2. Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Dasar Hukum Wakaf

Setiap sesuatu yang dilakukan dalam islam tentu ada landasan atau dasar hukum sebagai pedoman. Begitu juga akan wakaf, baik dari Al-Quran, Hadits, Ijma atau Qiyas dari para ulama bahkan dalam aturan pemerintahan negara sekalipun telah ditentukan.

Allah berfirman dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 92 yaitu;

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Dalam Tafsir jalalain menjelaskan ayat tersebut yaitu “(Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian) artinya pahalanya yaitu surga (sebelum kamu menafkahkan) menyedekahkan (sebagian dari apa yang kamu cintai) berupa harta bendamu (dan apa yang kamu nafkahkan dari sesuatu maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) dan akan membalasnya.”

Dalam Hadits menerangkan dari Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam masalah ini (wakaf) adalah bahwasanya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab RA. memiliki tanah di Khaibar. Tanah tersebut adalah harta paling berharga yang beliau miliki. Beliau pun datang menemui Rasulullah SAW untuk meminta pendapat Rasulullah SAW tentang apa yang seharusnya dilakukan (dengan tanah tersebut) – karena para sahabat adalah orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai.

Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepada beliau untuk mewakafkannya dan mengatakan,

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَقْتَ بِهَا

Artinya :“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Ini merupakan wakaf pertama dalam Islam. Adapun cara seperti ini tidak dikenal pada masa jahiliah.” Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

Artinya : “Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Al-Imam an-Nawawi berkata bahwa, “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim).

Demikian penjelasan singkat tentang Wakaf : Macam-macam Wakaf dan Dasar Hukumnya, semoga kita mendapatkan ilmu dan pengetahuan baru bagi sahabat yang belum diketahui. Salam ukhuwah ?