Tata Cara Pembagian Daging Qurban Dan Penjelasannya

Tata Cara Pembagian Daging Qurban Dan Penjelasannya – Sahabat Muslimah, bila memasuki bulan dzulhijjah tentu identik dengan musim haji, puasa, sholat hari raya idul adha, qurban dan hari tasyrik. Dalam kesempatan ini kita akan membahas mengenai tata cara pembagian hewan qurban. Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha.

Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Tentu untuk saat ini sudah ada panitia yang mengurusi pembagian hewan kurban. Namun apa salahnya bila kita mengetahui bagaimana cara membagi hewan qurban yang sesuai dengan syariat islam.

Tata Cara Pembagian Daging Qurban Dan Penjelasannya

Bila kita membicarakan masalah penyembelihan tentu ada kaitannya dengan hal pembagian daging qurban tersebut, Mungkin Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah.

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya dalam QS. Al-Kautsar 1 – 3 yaitu,Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.Artinya : “Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adhha) yang lebih dicintai oleh Allah selain dari pada mengucurkan darah (hewan kurban). Karena sesungguhnya ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (Hadits Tirmidzi Nomor 1413)

Waktu Penyembelihan

Untuk qurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari Idul Adha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yaitu,

Artinya : “Dari Al Barra` radliallahu ‘anhu dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (‘iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun. (Hadits Bukhari Nomor 5119)

Bergabung dalam Berqurban

Dalam berqurban dibolehkan untuk bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua memiliki niat berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Artinya : “dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; “Kami bersekutu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Unta atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu dalam kambing sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Unta atau sapi?” Jabir menjawab, “Tidaklah kami bersekutu, kecuali dalam Badanah (unta atau sapi).” Jabir juga turut serata dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah (Unta atau sapi). Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah (unta atau sapi).” (Hadits Muslim Nomor 2325)

Pembagian Daging Qurban

Disunahkan bagi orang yang berqurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Sebagaimana dalam firman Allah SWT QS. Hajj Ayat 36 yaitu

Artinya : “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”

Kami benar-benar telah menjadikan penyembelihan unta dan sapi dalam ibadah haji sebagai salah satu tanda kebesaran dan syiar agama. Dan kalian semua telah memakainya sebagai cara untuk mendekatkan hubungan dengan orang lain. Dengan berkurban, kalian akan mendapatkan kebaikan yang banyak di dunia karena dapat memakainya sebagai kendaraan dan meminum susunya. Kalian juga akan mendapatkan kebaikan dari hal itu di akhirat berupa pahala penyembelihan dan dibagikannya kepada fakir miskin.

Dari itu, sebutlah asma Allah pada saat hewan-hewan itu berbetis dalam keadaan tanpa cacat dan siap disembelih. Dan seusai menyembelih, makanlah sedikit jika kalian suka, dan bagikan selebihnya kepada fakir miskin yang pasrah dan tidak mau meminta-minta atau kepada orang-orang yang meminta-minta karena terpaksa. Sebagaimana Kami menundukkan segala sesuatu kepada kehendak Kami, Kami juga menundukkan hewan-hewan kurban itu kepada kehendak kalian, demi kemaslahatan kalian dan agar kalian memakainya sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat Kami yang besar.

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Adapun larangan yang berkaitan dengan pembagian daging kurban yaitu :

  1. Menjual daging kurban
  2. Kulit hewan qurban
  3. Memberikan upah kepada penyembelih hewan qurban dengan daging kurban
  4. Pada qurban nadzar, seseorang tersebut tidak diperbolehkan mengambil daging hewan qurban baik untuk dirinya dan keluarga yang berada dalam tanggungan nafkahnya

Bagi Orang Yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah qurban ini dari ? [sebutkan namanya).

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

Artinya : “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Shalat Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: “BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA ‘ANNII WA ‘AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari umatku).” (Hadits Abu Daud Nomor 2427)

Demikian ulasan tentang Tata Cara Pembagian Daging Qurban Dan Penjelasannya. Semoga dapat memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.