Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Rukunnya

Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Rukunnya – Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dan termasuk dari salah satu rukun Islam. Semua umat Muslim yang beriman diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, baik anak-anak, remaja, dewasa, sudah lansia, begitu juga anak yang baru dilahirkan.

Dari Ibnu Umar bahwasanya:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat .”(HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Rukunnya

Kewajiban zakat ini, tentunya memiliki syarat dan cara yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin, sehingga dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat itu tepat dan benar. Nah pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat wajib zakat dan penjelasannya. Berikut pembahasannya:

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Ada dua macam zakat yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dilakukan bagi setiap Muslim. Adapun syarat wajib zakat fitrah ada 4:

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka
  3. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  4. Memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat hari raya idul fitri berlangsung. Adapun jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di negara Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Jadi, kita mengeluarkan beras sesuai dengan ketentuannya.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Jika kita ingin menggantikannya dengan uang, maka kita harus membayarnya sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.

Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Penjelasannya

Kapan Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Lalu kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Afdhal: setelah melaksanakan sholat shubuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat hari raya idul fitri.
Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Syarat Wajib Zakat Mal

Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa syarat wajib mengelurkan zakat mal atau harta ada sembilan:

Islam

Wajib mengeluarkan zakat bagi yang beragama Islam dengan syarat harta yang dimiliki mencukupi nisabnya.

Merdeka

Zakat mal ini tidak dibebankan kepada hamba sahaya, karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya. Yang diwajibkan mengeluarkan adalah mereka yang memiliki harta milik sendiri secara penuh atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.

Berakal dan Baligh

Tidak dibebankan membayar zakat harta jika yang memiliki hartanya masih kecil dan tidak berakal (gila).

Mencapai Nishob dan Haulnya

Nishob yaitu batasan, ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib untuk dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.

Sedangkan haul dalam zakat yaitu batasan setahun kepimilikan harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun. Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan dan hasil perniagaan.

لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Artinya: “Tidak ada zakat dalam harta hingga berlalu setahun lamanya“. (HR. Ibnu Majah)

Lebih dari kebutuhan pokok

Orang yang berzakat mal hendaknya kebutuhan minimal atau pokok untuk hidupnya sudah terpenuhi terlebih dahulu.

Bebas dari Hutang

Apabila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.

Berkembang

Yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.

Macam-macam zakat Mal

Zakat Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:

  1. Hewan ternak yang terdiri dari semua jenis dan ukuran ternak (contohnya: sapi, kambing, dan ayam)
  2. Hasil pertanian. Yaitu hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
  3. Emas dan perak. Yaitu harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
  4. Harta perniagaan. Yaitu semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan di sini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok.
  5. Hasil tambang. Terdiri dari hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi atau laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dls.
  6. Barang temuan (rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
  7. Zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesijila telah mencapai nishab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil atau swasta, konsultan, dokter, notaris dan lain lain.

Rukun Zakat

Rukun zakat merupakan unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan zakat. Rukun zakat ada 3, yaitu:

  1. Orang yang berzakat
  2. Harta yang dizakatkan
  3. Orang yang berhak menerima zakat. Seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat harus mengeluarkan sebagian dari harta mereka dengan cara melepas hak kepemilikanya, kemudian diserahkan kepemilikanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya melalui imam atau petugas amil zakat.

Nah itulah pembahasan singkat mengenai Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Penjelasannya. Semoga bermanfaat bagi pembaca semua 🙂