Qurban : Hukum Qurban dan Dalil Qurban

Qurban : Hukum Qurban dan Dalil Qurban – Sahabat Muslimah, pada saat memasuki bulan Dzulhijjah umat muslim melaksanakan rukun islam yang ke 5 yaitu Haji bagi yang mampu menunaikannya. Disamping itu ada beberapa ibadah lain dalam bulan tersebut salah satunya yaitu Qurban.

Qurban : Hukum Qurban dan Dalil Qurban

Nah Sahabat, bagaimana hukum qurban itu? dan dalil penguat tentang ibadah qurban?. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini dengan seksama.

Pengertian Qurban

Secara bahasa, Qurban adalah pendekatan diri kepada Allah SWT. Adapun secara Syara’, Qurban adalah beribadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Qurban berarti dekat atau mendekat bahasa arabnya Udhhiyah atau Dhahiyyah yang secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Bagi umat islam, pelaksanaan qurban dilakukan pada bulan 10 Djulhijjah (hari nahar) dan 11, 12 dan 13 Djulhijjah (hari tasyrik) yang mana bertepatan pada hari raya Idul Adha.

Hukum Qurban Berdasarkan 4 Madzhab

Ibadah qurban merupakan ibadah yang mempunyai keutamaan dan untuk pemilihan hewan qurban bisa disesuaikan dengan kemampuan. Ada juga pendapat dari beberapa kalangan ulama dalam menentukan hukum qurban dalam Islam dan berkaitan dengan hukum kurban berdasarkan empat madzhab adalah sebagai berikut.

Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i mempunyai pendapat jika ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan akan tetapi hukumnya bisa juga berubah menjadi makruh untuk orang yang sebenarnya mampu tetapi tidak ingin melaksanakan ibadah qurban tersebut.

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki juga memiliki pendapat yang serupa dengan madzhab Syafi’i yakni ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang diutamakan akan tetapi hukumnya bisa berubah menjadi makruh untuk orang yang sebenarnya mampu akan tetapi tidak melakukan ibadah qurban tersebut.

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi berpendapat jika hukum qurban dalam Islam adalah wajib untuk dilakukan sekali dalam setiap tahunnya. Pendapat ini mempunyai dasar hukum yang sangat jelas yakni berdasarkan firman Allah SWT. Namun, meski pun begitu, masih juga ada beberapa ulama dari madzhab Hanafi yang tidak sama pendapatnya dan menyatakan jika hukumnya adalah sunnah muakkad.

Madzhab Hambali

Madzhab Hambali juga memberi pernyataan jika qurban dalam Islam hukumnya adalah wajib, akan tetapi hukum ini masih bisa berubah menjadi sunnah apabila dilakukan oleh seseorang yang kurang mampu.

Akan tetapi, ulama dari semua madzhab juga sepakat jika hukum qurban dalam Islam akan menjadi wajib apabila sudah bernadzar sehingga wajib dilakukan dengan baik dalam keadaan mempunyai atau tidak mempunyai uang karena sudah bernadzar.

Dalil Qurban

Berikut ini adalah dalil baik Al–Qur’an dan Al-hadits tentang berqurban, yaitu:

Ayat Tentang Qurban

QS. Al-Kautsar Ayat 1 – 2

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.

QS. Al-Hajj Ayat 36

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

Artinya : “Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.

QS. Al-Hajj Ayat 37

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

Artinya : “Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Hadits Tentang Qurban

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing gemuk lagi bertanduk beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau menyebut nama Allah, bertakbir serta meletakkan kakinya di atas lambungnya.” (Hadits Tirmidzi Nomor 1414)

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya : “Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.”

Demikian ulasan tentang Qurban : Hukum Qurban dan Dalil Qurban. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.