Pengertian Sumber Hukum Islam dan Dalilnya

Pengertian Sumber Hukum Islam dan Dalilnya – Sahabat Muslimah, Islam merupakan agama sempurna yang ajarannya mencakup berbagai aspek dalam kehidupan manusia. Islam mengatur dari segala hal kecil sampai kepada segala hal yang besar. Adapun dalam menentukan hukum-hukum Islam, terdapat sumber berarti rujukan utama dalam menetapkan perihal sesuatu. Sumber dan dalil-dalil untuk menentukannya, diantaranya adalah Alquran dan Sunnah.

Sedangkan dalil yaitu suatu petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis, baik yang statusnya qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif). Oleh karena itu, dalam pembahasan kali ini akan dibahas mengenai sumber hukum dan dalil hukum Islam agar para pembaca mampu memahami tentang sumber dan dalil hukum Islam sekaligus mengimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam.

Pengertian Sumber Hukum Islam dan Dalilnya

kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran.

Selain itu ijma’ dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.

Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “Seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”.

Pengertian Sumber dan Dalil

Sumber secara bahasa adalah asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk segala sesuatu. Sedangkan dalil dari bahasa Arab al-dalil jamaknya al-adillah yang secara bahasa berarti: “Petunjuk kepada sesuatu baik yang bersifat material maupun non material (maknawi).” Secara terminologi, dalil mengandung pengertian yaitu “Suatu petunjuk yang dijadikan landasan berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis, baik yang statusnya qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif).”

Sumber dan Dalil Hukum Islam

1. Al – Qur’an

Secara bahasa Al-Qur’an berasal dari kata qa-ra-a yang artinya bacaan. Sedangkan secara terminologis Al-Qur’an adalah:Artinya : “Alquran adalah Kalam Allah yang mukjiz, diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantaraan Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.”

Para ulama Ushul Fiqih menginduksi tentang hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an terdiri atas: I’tiqadiyah, Khuluqiyah, dan Ahkam ‘amaliyah. Sedangkan tujuan daripada diturunkannya Alquran yakni sebagai mukjizat yang membuktikan kebenaran Rasulullah, sebagai petunjuk, sumber syari’at dan hukum-hukum yang wajib diikuti dan dijadikan pedoman.

Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum

  1. Ijmali (global), yaitu penjelasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Contoh: masalah shalat, zakat dan kaifiyahnya.
  2. Tafshili (rinci), yaitu keterangannya jelas dan sempurna, seperti masalah akidah, hukum waris dan sebagainya.

2. As-Sunnah

As-Sunnah menurut bahasa berarti “perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.” Sedangkan menurut istilah ushul fiqih sunnah Rasulullah berarti “Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnah Qauliyah), perbuatan (sunnah Fi’liyah), atau pengakuan (sunnah Taqririyah).”

Sebagaimana keterangan dalam Al-Qur’an yang mana Allah SWT. memerintahkan kaum muslimim untuk menaati Rasulullah seperti yang terkandung dalam QS. An-Nisa ayat 59 yaitu :Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Ayat di atas secara tegas menunjukkan wajibnya mengikuti Rasulullah yang tidak lain adalah mengikuti sunnah-sunnahnya. Berdasarkan beberapa ayat tersebut, para sahabat semasa hidup Nabi dan setelah wafatnya telah sepakat atas keharusan menjadikan sunnah Rasulullah sebagai sumber hukum.

Secara umum fungsi sunnah adalah sebagai bayan (penjelasan), atau tabyim (menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Alquran). Ada beberapa fungsi sunnah terhadap Alquran, yaitu:

  • Menjelaskan isi Alquran, antara lain dengan merinci ayat-ayat global
  • Membuat aturan-aturan tambahan yang bersifat teknis atas sesuatu kewajiban yang disebutkan pokok-pokoknya di dalam Alquran.
  • Menetapkan hukum yang belum disinggung dalam Alquran.

3. Ijma’

Ijma’ adalah cita-cita, rencana dan kesepakatan. Sebagaimana dalam Firman Allah SWT surat yunus ayat 71.Artinya : “karena itu bulatkanlah keputusanmu.

Sedangkan menurut Imam Ghazali ijma’ adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang suatu masalah agama. Ijma’ tidak dijadikan hujjah (alasan) dalam menetapkan hukum karena yang menjadi alasan adalah kitab dan sunnah atau ijma’ yang didasarkan kepada kitab dan sunnah.

Fsebagaimana dalam firman Allah SWT. QS. An-Nisa’ ayat 58 yaitu:Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Yang dimaksud kembali kepada Allah yaitu berpedoman dan bertitik tolak dalam menetapkan suatu hukum kepada Alquran. Sedangkan yang dimaksud dengan kembali kepada Rasul-Nya yaitu berdasarkan kepada Sunnah Rasul. Dengan pengertian ijma’ yang dapat menjadi hujjah adalah ijma’ yang berdasarkan kepada Alquran dan Sunnah.

4. Qiyas

Qiyas secara bahasa adalah perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya. Sedangkan secara istilah qiyas adalah mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada atau telah ditetapkan oleh kitab dan sunnah, disebabkan sama illat antara keduanya (asal dan furu’).

Para ulama ushul fiqh dalam menetapkan qiyas itu ada 4 ketentuan, yaitu:

  1. ‘Ashl (wadah hukum yang ditetapkan melalui nash atau ijma’)
  2. Far’u (kasus yang akan ditentukan hukumnya)
  3. ‘Ilat (motivasi hukum) yang terdapat dan terlibat oleh mujtahid pada ‘ashl, dan
  4. Hukum ‘ashl (hukum yang telah ditentukan oleh nash atau ijma’).

Para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa setiap rukun qiyas di atas harus memenuhi beberapa syarat tertentu, sehingga qiyas dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum.

Dmikian ulasan tentang Pengertian Sumber Hukum Islam dan Dalilnya. Semoa dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.