Pengertian Wasiat dan Hukumnya dalam Islam

Pengertian Wasiat dan Hukumnya dalam Islam – Wasiat ialah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setalah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Wasiat hanya ditujukan atau disampaikan kepada orang yang tidak termasuk golongan ahli waris.

Jika diberikan kepada ahli waris maka wasiatnya itu tidak sah kecuali semua ahli waris yang lebih berhak menerima warisan itu ridha dan rela memberikan kepadanya setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Sabda Nabi SAW.

عن ابي امامة قال: سمعت رسول الله ص.م يقول : اِنّ اللهَ قَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِى حَقًّ حَقَّهُ فَلا وَصِيَّةَ لِوَارِثِ

Artinya: Dari Abi Umamah beliau berkata: saya telah mendengar Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tia-tiap ahli waris maka dengan ketentuan itu tidak ada wasiat lagi bagi seorang ahli waris“.”

Pengertian Wasiat dan Hukumnya dalam Islam

Wasiat ialah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setalah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Wasiat hanya ditujukan atau disampaikan kepada orang yang tidak termasuk golongan ahli waris.

Hukum Wasiat

Wasiat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an bahwa sesudah menetapkan beberapa ketentuan dalam pembagian harta warisan kemudia Allah menjelaskan pula bahwa pembagian harta warisan tersebut hendaknya dilaksanakan setelah diselesaikan wasiat dari orang yang meninggal.

Wasiat yang dapat diterima adalah wasiat yang disampaikan secara lisan, dua hari sebelum orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Jika wasiat itu lebih dari dua hari maka wasiat tersebut hendaknya dibuat secara tertulis. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, hendaknya ketika berwasiat di saksikan minimal dua orang saksi yang adil.

Syarat Wasiat

Orang yang menerima wasiat atau yang akan menjalankan wasiat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Baligh atau dewasa
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka, bukan hamba sahaya
  5. Amanah
  6. Berkemampuan untuk melaksanakan wasiat seperti yang diharapkan oleh orang yang berwasiat.

Pengertian dan Hukum Wasiat Dalam Islam

Rukun Wasiat

Rukun wasiat ada empat yaitu:

  1. Orang yang berwasiat
  2. Sesuatu yang diwasiatkan
  3. Yang menerima wasiat
  4. Lafadz wasiat

Hikmah Wasiat

Wasiat merupakan salah satu ajaran dalam Islam yang pelaksanaan penyelesaiannya harus dilakukan sebelum pembagian harta pusaka. Adapun hikham wasiat diantaranya:

  1. Menunjukkan ungkapan terimakasih dan balas budi orang yang berwasiat kepada seseorang yang dianggap berjasa dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan si almarhum semasa hidupnya.
  2. Menambah kebaikan untuk keluarga yang meninggal dan orang yang meninggal tersebut.
  3. Mendukung kelangsungan program orang yang berwasiat sehingga dapat dilanjutkan dengan baik oleh orang yang diberi wasiat.
  4. Membesarkan jiwa dan melegakkan hati orang yang mendapat wasiat sehingga dengan wasiat itu seseorang dapat membebaskan perasaannya yang negatif seperti rendah diri dan lainnya.
  5. Mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat karena terwujudnya ketertiban dan kedamaian keluarga.

Nah itu lah pembahasan singkat mengenai Pengertian Wasiat dan Hukumnya dalam Islam beserta syarat, rukun dan hikmah wasiat, semoga dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan baru bagi kita semua. Sekian terimakasih 🙂