Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya

Mahar Pernikahan Dalam Islam Dan Ketentuannya – Mahar merupakan salah satu hal penting dalam  aqad nikah. Biasa kita menyebutnya dengan mas kawin. Mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh pihak suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 4 Allah SWT berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Hukum mahar dalam pernikahan ini adalah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم

Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mas kawin tetap wajib.”

Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya

Tujuan dari kewajibannya suami memberikan mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan, i’tikad baik, niat mempelai pria untuk menikahi mempelai wanita dan menempatkannya pada derajat yang mulia.

 Islam mewajibkan mahar ini tidak lain karena begitu mulianya seorang wanita, dan Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang harus dihargai dan berhak untuk memiliki harta. Mahar yang sudah diberikan nantinya menjadi hak milik istri sepenuhnya.

Ketentuan atau Besarnya Mahar Pernikahan

Adapun menyebutkan jumlah mahar pada saat aqad nikah hukumnya adalah sunnah dan ketentuan dalam mahar ini ialah segala sesuatu apapun bentuknya yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Baik berupa barang maupun jasa, sah dijadikan sebagai mas kawin. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.

Mahar Pernikahan Dalam Islam Dan Ketentuannya

Dengan demikian jelas bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang jumlah besarnya mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.

Selain harta benda yang berupa uang, emas, seperangkat alat sholat, hafalan qur’an pun bisa dijadikan sebagai mahar.  Sebagaimana pada zaman Rasulullah SAW., ada seorang laki-laki yang ingin menikah namun ia tak memiliki harta benda, kemudian ditanya oleh Rasulullah “apakah kamu hafal ayat al-Qur’an? ia menjawab ‘Ya, aku hafal surat ini dan surat itu (dia menyebutkan beberapa surat di dalam al-Quran). ‘Maka beliau bersabda, ‘Aku menikahkan kamu dengannya dengan mahar berupa surat Al-Quran yang Kamu hafal itu.”

Sahabat muslimah, meskipun mahar ini wajib namun bukan berarti tujuan utama dari pernikahan itu ada pada besaran maharnya. Ingat bahwa sebaik-baik wanita adalah yang paling murah maharnya. Tetapi bukan berarti harga seorang wanita itu murah dan tak ada harganya. Artinya kita tidak mempersulit pasangan.

Jika mampu memberikan mas kawin yang mahal dan banyak tanpa menyusahkan, silakan saja karena itu tidak dilarang, justru lebih baik. Namun, jika tidak mampu, sebaiknya jangan memaksakan dan jangan dipersulit.

Semoga setelah mengetahui tentang Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya, kita tidak lagi kebingungan tentang mas kawin itu sebenarnya apa sih, maknanya apa sih, gunanya apa, bagusnya apa, ketentuan jumlahnya berapa.

Semoga tidak ada lagi pernikahan yang tertunda karena sebab mahar yang tidak ada. Apapun itu bisa dijadikan mahar asal ada manfaatnya dan berguna.