Fidyah : Pengertian, Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah : Pengertian, Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah – Sahabat Muslimah, mungkin kita pernah mengalami keadaan yang mengharuskan kita mengganti puasa atau mengqodho puasa dan membayar fidyah karena sebab sakit, sedang dalam perjalanan jauh, hamil ataupun menyusui.

Fidyah : Pengertian, Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah puasa itu ditujukan untuk orang yang sudah lansia (tua renta) yang tidak sanggup berpuasa, atau karena sakit parah (berat) yang kemungkinan tidak bisa sembuh atau sulit diharapkan kesembuhannya, sehingga tidak ada kekuatan untuk berpuasa. Juga ditujukan untuk wanita hamil dan menyusui dengan syarat tertentu.

Karena tidak hanya cukup membayar fidyah melainkan juga mengqodho puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Nah bagaimana cara membayar fidyah itu sendiri, berapa takarannya, kapan waktu pelaksanaannya, bagaimana niatnya? Kali ini kita akan membahas mengenai ha-hal tersebut.

Sebelum membahas lebih jauh, harus kita ketahui terlebih dahulu tentang apa itu fidyah?. Bagaimana hukumnya?. Berikut penjelasannya.

Inilah Tata Cara Membayar Fidyah Dan Takarannya

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari bahasa Arab yakni bentuk masdar dari kata dasar “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti. Adapun secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta benda atau makanan dengan kadar tertentu yang wajib dikeluarkan kepada fakir miskin sebagai penebus atau pengganti suatu ibadah wajib. Pengertian lainnya yaitu denda kepada seorang Muslim (Islam) yang telah baligh karena meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu.

Hukum Fidyah

Adapun hukum membayar fidyah adalah wajib. Ia wajib disempurnakan mengikuti jumlah bilangan hari yang telah ditinggalkan. Ia juga menjadi suatu tanggungan berupa hutang kepada Allah SWT jika sekiranya tidak dilaksanakan.

Cara Membayar Fidyah dan Takarannya

Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan memberi makanan pokok (mentah) atau makanan siap saji sebanyak hari yang ditinggalkan. Boleh memberi makan hanya kepada seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan juga boleh dibagi kepada beberapa orang fakir miskin.

Misal, membayar fidyah 30 hari diberikan kepada seorang miskin saja, atau juga boleh 30 hari dibagikan kepada 3 orang fakir miskin, jadi kebagian 10 hari fidyah kepada fakir miskin.

Cara pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan dua cara:

Dibayar satu persatu (dicicil) atau bertahap

Misalnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin yang dikandungnya, dan ia tidak berpuasa pada hari ke 5, kemudian ia membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin pada waktu maghrib hari ke 5. Begitu seterusnya. Syarat membayar fidyahnya setelah ia melewati hari tersebut dengan tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janinnya.

Bisa juga dengan mengumpulkan beberapa hari yang ditinggalkan. Misalnya, pada hari ke 5 sampai hari ke 15 tidak berpuasa. Ia bisa membayar fidyah di hari ke 10 untuk membayar hari ke 5-10. Kemudian pada hari ke 16, ia membayar fidyah untuk hari ke 11-15.

Dibayar sekaligus

Yakni setelah melewati hari-hari tidak berpuasa, kemudian ia mengundang orang miskin sejumlah hari yang ia tinggalkan. Misalnya, tidak berpuasa selama 25 hari, maka ia mengundang 25 orang miskin untuk makan di rumahnya atau langsung membagikan makanan kepada 25 orang miskin.

Membayar fidyah boleh dilakukan ketika masih dalam bulan ramadhan, boleh juga diluar bulan Ramadhan. Boleh dilakukan sekaligus atau dicicil.

Berapakah takaran atau besarnya fidyah? Takarannya adalah 1 mud yakni sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Namun, alangkah lebih utamanya jika memberi makanan pokok ditambah dengan lauk pauknya.

Lalu, bolehkah membayar fidyah digantikan dengan uang?. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para Ulama, namun pendapat paling kuat adalah pendapat yang membolehkan membayar fidyah dengan uang.

Jika fakir miskin tersebut sudah memiliki bahan makanan pokok, alangkah lebih baiknya jika uang yang diberikan bisa bermanfaat untuk kebutuhan yang lain. Selagi tidak untuk berfoya-foya maka boleh digantikan dengan uang. Uang yang diberikan sesuai dengan harga makan kita dalam sehari.

Itulah pembahasan singkat tentang Fidyah : Pengertian, Hukum dan Tata Cara Membayar Fidyah yang dijelaskan secara ringkas dan padat, semoga dapat membantu sahabat semua dalam pemecahan masalahpembayaran fidyah, berapa takarannya, kapan waktunya, kepada siapa diberikan,dll. Terimakasih semoga bermanfaat, salam ukhuwah 🙂