Hukum Pernikahan Dalam Islam dan Penjelasannya

Hukum Pernikahan Dalam Islam dan Penjelasannya – Islam sangat menganjurkan kepada generasi muda Islam untuk menikah. Islam juga menjelaskan berbagai kelebihan pernikahan dan melarang kalian membujang seraya menjelaskan bahwa hidup membujang adalah keburukan mutlak.

Para ahli fiqih menyatakan bahwa hukum pernikahan itu ada lima. Dalam pembahasan berikut ini, akan dibahas ke lima hukum pernikahan dalam Islam.

Hukum Pernikahan Dalam Islam dan Penjelasannya

Hukum pernikahan ada lima diantaranya wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Hukum pernikahan tersebut berbeda-beda pada setiap orang, tergantung pada kondisi tertentu, baik dilihat dari sisi ekonomi, fisik ataupun akhlak.

Hukum Pernikahan Dalam Islam Yang Harus Diketahui
Hukum Pernikahan Dalam Islam Yang Harus Diketahui

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Berikut ini ada 4 hukum pernikahan dalam Islam beserta penjelasannya:

Wajib

Nikah akan menjadi wajib bagi setiap orang yang sudah mampu, baik dalam hal ekonomi, seksual, mental, dan lainnya termasuk orang yang takut terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan Allah SWT. Orang yang sudah mampu membayar mahar dan seluruh kewajiban nafkah dalam pernikahan, memiliki badan yang sehat dan percaya bahwa dirinya mampu memperlakukan istri dengan baik serta percaya bahwa jika tidak menikah pasti ia akan terjerumus kedalam perbuatan maksiat, oleh karenanya wajib hukumnya menikah. Salah satu cara menjauhi zina adalah dengan cara menikah.

Sunnah

Nikah hukumnya menjadi sunnah bagi siapapun yang memiliki kemampuan ekonomi dan kesehatan badan, merasa aman dari hal-hal yang diharamkan dan dilarang oleh Allah SWT dan tidak takut akan berbuat buruk terhadap wanita yang dinikahinya. Dalam kondisi seperti ini, diperbolehkan untuk melakukan pernikahan atau tidak. Namun, melakukan pernikahan akan menjadi lebih baik baginya daripada menunda pernikahan atau mengkhususkan diri untuk ibadah, sebagai bentuk taat kepada sunnah Rasulullah SAW. Dari Ibnu Abbas ra, “Tidak sempurna ibadah seseorang sehingga dia menikah.”

Haram

Nikah akan menjadi haram hukumnya jika seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu melakukan aktivitas seks, memberikan nafkah atau kewajiban-kewajiban nikah lainnya serta memiliki maksud untuk mencelakai istrinya. Pernikahan pada kondisi ini haram hukumnya.

Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami mengetahui bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberikan mahar dan memenuhi hak-hak istri yang wajib atasnya, maka ia tidak boleh menikahi wanita itu sampai ia menjelaskan hal-hal tersebut kepada calon istrinya. Termasuk memiliki suatu penyakit yang dapat menghalanginya untuk melakukan hubungan suami istri. Begitupun calon istri, wajib menjelaskan kepada calon suami jika ia mengetahui bahwa dirinya tidak mampu memberikan hak-hak kepada suaminya atau memiliki suatu penyakit yang dapat menghalanginya untuk berhubungan seksual dengannya.”

Makruh

Hukum pernikahan akan menjadi makruh bagi seseorang yang mampu menikah tetapi ia khawatir akan menyakiti wanita yang akan ia nikahi atau mendzalimi hak-hak istri dan kerena pergaulannya yang buruk. Jika hak-hak manusia bertentangan dengan hak-hak Allah, maka hak-hak manusia yang harus didahulukan.

Mubah

Hukum nikah menjadi mubah dan tidak berdosa jika tidak melakukannya. Menurut pendapat Imam Syafi’i “Sesungguhnya hukum pernikahan itu mubah, karena ia merupakan salah satu bentuk pemuasan kenikmatan dan syahwat, sehingga ia tidak berbeda halnya dengan makan dan minum“.

Berdasarkan hukum yang lima ini, salah seorang ulama mengatakan, “Ketahuilah bahwa perbedaan pendapat mengenai hukum pernikahan ini berlaku pada berbagai kondisi konvensional, dimana seseorang merasa aman dari perbuatan haram“.

Imam al-Qurtubi menyebutkan pendapat para ulama sebagai berikut:

Hukum pernikahan itu berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan kondisi ketakutan dan kesabaran pribadi terhadap zina serta kekuatan menahan zina. Jika ia khawatir terjerumus dan mengalami kemunduran serta kerusakan dalam masalah agama atau dubia maka pernikahan itu hukumnya wajib. Barang siapa yang ingin menikah tetapi ia mempunyai kemampuan untuk menahannya maka disunnahkan baginya menikah. Jika tidak mampu, maka ia harus menjaga diri walaupun dengan cara berpuasa, karena dengan puasa ia akan terbentengi dan menjadi pelindung diri.

Nah itulah beberapa hukum pernikahan yang harus kita ketahui sebagai umat muslim. Semoga pembahasan mengenai Hukum Pernikahan Dalam Islam dan Penjelasannya, dapat memberikan manfaat dan sekian terimakasih 🙂