Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhamad SAW

Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhamad SAW – Bolehkah melakukan perayaan atau peringatan maulid nabi dalam Islam? itulah yang banyak dipertanyakan oleh sebagian saudara-sudara kita yang masih bimbang. Karena maraknya orang-orang yang suka membid’ah-bid’ahkan bahkan sampai mengkafir-kafirkan saudara sesama muslim. Menganggap bahwa orang-orang yang merayakan hari kelahiran nabi termasuk orang yang sesat dan tempatnya adalah di neraka.

Mereka menganggap iman para ulama itu masih lemah, pemikirannya yang masih dangkal, banyaknya kotoran dalam hati sehingga tidak bisa melihat kebenaran. Membolehkan merayakan maulid nabi, membolehkan berziarah kubur, membolehkan tahlilan, membolehkan untuk mendoakan ahli kubur, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana hukum perayaan maulid nabi. Itulah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini.

Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhamad SAW

Merayakan itu adalah tanda kebahagiaan. Merayakan maulid nabi berarti bahagia dan gembira serta rasa syukur atas kelahiran nabi Muhamad saw sebagai utusan Allah sebagai pemimpin umat dan rahmatal lil’alamiin.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengatakan bahwa: “peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu merupakan salah satu bentuk atau wujud rasa syukur kita karena telah menerima ajaran Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, Maulid Nabi selayaknya dijadikan sebagai momentum untuk berkaca kepada sifat-sifat beliau“.

Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhamad SAW

Dalam perayaan tersebut tidak ada unsur-unsur yang melenceng dari syariat agama, tidak ada tiup lilin seperti kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani, tidak ada bentuk penyembahan atau mempersekutukan Allah, bukan hura-hura. Tahukah apa yang dilakukan dalam memperingati maulid nabi? Yakni berkumpul untuk bersholawat kepada nabi, berdzikir, mendengarkan bacaan Al-Qur’an, mengkaji sejarah, tausyiah tentang meneladani akhlak-akhlak dan kepribadian Rasulullah SAW, menjaga ukhuwah Islamiyah, memotivasi untuk lebih taat kepada Allah SWT, saling bersilaturahmi dan lain sebagainya. Yang tujuannya ialah agar umat Islam dapat meneladani akhlak-akhlak terpuji Rasulullah dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari dan melalui pengajian, perayaan atau peringatan inilah salah satu bukti cinta kepada Rasulullah.

hadist tentang sholawat kepada nabi

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya“. (QS. Al-Ahzab: 56).

Memang Rasulullah SAW. tidak mengajarkan kepada umatnya untuk memperingati hari kelahirannya. Tapi bukan berarti jika kita melakukannya termasuk kedalam bid’ah dholalah atau sesat yang mengada-adakan dalam urusan agama. Akan tetapi, perayaan ini termasuk bid’ah hasanah yakni bid’ah yang baik dan terpuji.

Bid’ah dholalah itu seperti menambah rokaat dalam sholat. Misalnya sholat subuh, dari dua rokaat menjadi tiga atau empat rokaat, atau menambah rukun islam, mengubah puasa wajib di bulan Muharam dan lain sebagainya. Tentu itu termasuk bid’ah yang sesat dan menyesatkan.

ImamSyafi’i berkata :”Hal-hal apa yang baru (yang belum ada atau dilakukan di masa Nabi saw) dan bertentangan dengan Kitabullah, sunnah, ijma’, atau sumber lain yang dijadikan pedoman, adalah bid’ah yang sesat. Adapun suatu kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan hal tersebut, itu adalah terpuji “.

Contohnya Al-Qur’an. Pada zaman Nabi, Al-Qur’an belum di bukukan, masih berserakan di kulit, tulang atau pelepah kurma. Namun ketika nabi telah tiada, Al-Qur’an dibukukan menjadi mushaf bahkan pada zaman sekarang Al-Qur’an ada dalam bentuk aplikasi, bisa di download, di baca melalui handphone, komputer, tablet dan lain sebagainya. Lalu apakah membaca Al-Qur’an di HP atau yang telah di bukukan Haram? Dan SESAT?. Bagaimana dengan dakwah para Ulama?. Nabi tidak pernah mengajarkan berdakwah melalui online, melalui media televisi, mengendarai mobil atau pesawat. Apakah semua yang tidak ada ajarannya itu bid’ah??? Dan apakah semua bid’ah itu diharamkan?

Jadi, bagaimana hukum perayaan maulid nabi yang dikemukakan oleh para jumhur ulama Ahlus sunnah wal jama’ah? jawabannya boleh selagi niatnya tidak melenceng dari ajaran dan syariat Islam. Dalam hadits yang termaktub dalam kitab Riyadhus Sholihin hlm. 63 Rasulullah saw bersabda:

Hadits tentang bid'ah hasanah

Artinya: “Barang siapa yang mengada-adakan (memulai) suatu perkara yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya itu, dan ia juga mendapatkan pahala dari orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun“. (HR.Muslim)

Intinya, sesama Muslim harus saling menjaga, memahami, merangkul dan bukan saling menjatuhkan, menjelek-jelekan, menghina dan mengkafir-kafirkan. Rasulullah aja susah payah mengislamkan orang-orang ketika itu, masa yang udah Islam dikafir-kafirkan dan dihujat abis-abisan.

Hadits tentang amalan manusia

Artinya: “Bagi kami amalan kami, bagimu amalanmu“.

Percayalah Allah itu Maha Melihat, Maha Adil, Maha Mengetahui Apa yang kamu tidak ketahui. Allah itu akan lebih melihat pada hatimu, bagaimana niatmu, apakah perbuatanmu itu dapat mendekatkan dirimu kepada Allah SWT atau sebaliknya.

Semoga artikel singkat mengenai Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhamad SAW ini dapat bermanfaat. Pro kontra pasti ada, kembalikan pada ayat “Lanaa a’maluna walakum a’malukum” Bagi kami amalan kami dan bagimu amalanmu.  Sekian terimakasih 🙂