Hukum Mengqodho Sholat yang Pernah Ditinggalkan

Hukum Mengqodho Sholat yang Pernah Ditinggalkan – Assalamu’alaikum sahabat muslimah, semoga Allah senantiasa selalu memberikan kebaikan dan hidayah kepada kita dengan mau dan berkeinginan kuat untuk selalu menambah dan memperluas pengetahuan kita tentang agama kita.

Kali ini kita akan membahas tentang seputar sholat yang sudah tertinggal, yang tidak dilaksanakan ketika dulu masih dalam keadaan malas, yang lupa, karena ketiduran, dan alasan lainnya yang menyebabkan kita meninggalkan sholat wajib.

Kenapa hal ini harus dibahas? karena sekarang banyak sekali pemahaman bahwa yang sudah berlalu ya sudah, perbaiki yang sekarang dan ga harus di ganti.

Sahabat muslimah, kita tahu bahwa sholat merupakan kewajiban utama seorang hamba, kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan tanpa terkecuali, jika kita kesulitan Allah memberikan rukhsah atau keringanan.

Misalnya saat kita sakit tidak bisa terkena air, maka bertayamum, jika kita tidak bisa berdiri untuk sholat, maka duduk pun bisa, tidak kuat duduk, dengan berbaring pun bisa, ketika lupa atau ketiduran atau ketika sedang safar dan tidak berhenti di suatu tempat maka tetap saat waktu sholat tiba tetap harus dilaksanakan. Apapun keadaannya kita harus tetap melakukan sholat.

Hukum Mengqadha Sholat Yang Pernah Ditinggalkan

Nah, kembali lagi tentang seputar mengganti atau mengqodho sholat, apakah ada dalam Islam, dan bagaimana hukum mengqadha sholat wajib?. Yuk kita bahas dengan singkat, ringkas dan jelas insyaAllah.

Hukum Mengqodho Sholat yang Pernah Ditinggalkan

Bagaimana hukum mengqadha sholat? hukumnya adalah WAJIB bagi setiap Muslim yang sengaja atau tidak disengaja meninggalkan sholat. Mengqadha shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya namun tidak gugur kewajibannya yang harus ditunaikan bagi orang yang beriman.

  عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda, “Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (HR. Bukhari)

Untuk para muslimah, ada yang sering meninggalkan sholat karena haid, artinya haid sudah bersih tapi belum bersuci sampai waktu sholat terlewat, lalu bagaimana hukumnya sholat yang tertinggal? Hukumnya wajib di qodho.

Tidak jarang para muslimah yang terlalu santai dengan keadaan haidnya, contoh sebenarnya ia sudah bersih dari darah haid di waktu ashar, tetapi karena sedang dalam perjalanan atau sedang tidak berada di rumah, jadi ia tidak sempat mandi wajib. Dan pulang ke rumah malam sehingga ia baru melakukan mandi wajib dan sholat isya.

Lalu bagaimana dengan sholat ahar dan maghrib yang ditinggalkan?

Anda harus mengganti sholat tersebut. Kebanyakan diantara kita masih menyepelekan hal tersebut. Jadi, sholat Isya terlebih dahulu kemudian mengqodho sholat maghrib setelah melaksanakan sholat Isya. Melaksanakan sholat ashar yang tertinggal bisa di waktu dhuhur juga bisa di waktu ashar.

Lalu bagaimana dengan sholat yang pernah terlalaikan dahulu? Maka hukumnya tetap wajib di ganti sampai kita benar-benar merasa yakin bahwa sudah cukup menggantinya. Begitupun dengan sholat yang tertinggal selama bertahun-tahun.

Tips supaya terasa ringan menggantinya adalah lakukan setelah selesai sholat wajib, contoh sholat dhuhur selesai, kita bangun lagi menunaikan sholat dhuhur yang tertinggal, begitu juga ketika waktu sholat ashar dan seterusnya.

Nah itulah penjelasan singkat mengenai Hukum Mengqodho Sholat Yang Pernah Ditinggalkan, baik yang sengaja maupun tidak. Karena sebagai bentuk kehati-hatian terhadap sholat wajib. Semoga kita semakin dekat dengan Allah SWT, semakin giat dan istiqomah berada di jalan-Nya. Salam ukhuwah 🙂