Benda-Benda Yang Termasuk Najis Dan Dalilnya

Benda-Benda Yang Termasuk Najis Dan Dalilnya – Suatu benda atau barang menurut hukum aslinya adalah suci selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Sedang benda-benda najis itu banyak, dan pada pembahasan berikut ini akan dibahas tentang benda-benda najis. Berikut selengkapnya.

Benda-Benda Yang Termasuk Najis Dan Dalilnya

Diantara benda-benda yang termasuk najis diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia.

Allah berfirman dalam surat Al-maidah ayat 3:

Artinya: “Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai.”

Adapun bangkai binatang laut seperti ikan dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika hidup, seperti belalang dan mayat manusia semuanya suci. Bagian bangkai seperti daging, tulang, urat, bulu dan lemaknya, kesemua itu adalah najis menurut madzhab Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, yang termasuk najis bangkai hanya daging dan kulit (hanya bagian-bagian yang mengandung roh atau bernyawa).

2. Darah

Segala macam darah itu najis, kecuali hati dan limpa. Allah berfirman dalam dalam surat Al-maidah ayat 3:

Artinya: “Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai,  darah, dan daging babi.”

Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah: ikan dan belalang, hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)

Dikecualikan juga darah yang tertinggal didalam daging binatang yang disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci.

3. Nanah

Segala macam nanah itu najis, bak yang kental maupun yang cair. Karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk dan nanah merupakan turunan dari darah. Darah itu sendiri najis begitupun dengan turunannya. Ada sebagian ulama berpendapat bahwa nanah lebih ringan dari darah, sehingga nanah yang sedikit, sulit untuk dihindari dapat ditoleransi.

4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu

Madzi, wadi, tinja, air kencing merupakan benda najis kecuali mani. Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: Dari Ali, ia berkata, “Saya sering keluar madzi, sedangkan saya malu menanyakannya pada Rasulullah saw. Maka saya menyuruh Miqdad untuk menanyakannya. Lalu Miqdad bertanya kepada beliau. Beliau menjawab, “Hendaklah ia basuh kemaluannya dan berwudhulah.”

Dari Ibnu Abbas ra. mengatakan, “Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”

5. Arak

Tidak hanya arak yang najis, tetapi semua minuman keras yang dapat memabukkan. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90:

Artinya: “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.”

Benda-Benda Yang Termasuk Najis Dan Dalilnya
Benda-Benda Yang Termasuk Najis Dan Dalilnya

6. Anjing dan babi

Semua hewan suci kecuali anjing dan babi. Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu jika dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim)

7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup

Hukum bagian-bagian badan binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Artinya, jika bangkainya najis, maka yang dipotong itu juga termasuk najis, seperti babi, kambing. Sedangkan jika bangkainya suci, yang dipotong sewaktu hidupnya pun suci, seperti yang diambil dari ikan hidup. Kecuali bulu hewan yang halal di makan, hukumnya suci.

Firman Allah dalam Qur’an surat An-Nahl ayat 80:

Artinya: “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga.”

Nah itulah beberapa macam barang atau benda najis yang harus kita ketahui. Semoga pembahasan diatas dapat memberikan manfaat dan sekian terimakasih 🙂