5 Golongan Yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

5 Golongan Yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa – Setiap Muslim yang telah baligh diwajibkan untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan. Ada pengecualian boleh tidak berpuasa. Dalam Islam terdapat rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa wajib di bulan Ramadhan. Akan tetapi, tetap harus digantikan di lain waktu. Dalam kesempatan ini, catatanmuslimah akan membahas tentang golongan orang-orang yang mendapat keringanan boleh tidak berpuasa wajib.

5 Golongan Yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla meletakkan (keringanan) pada musafir (untuk mengerjakan) setengah sholat dan (keringanan) bagi musafir, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dari Abdullah bin Ka’ab)

Orang-orang Yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Inilah 5 golongan orang yang mendapat keringanan boleh tidak berpuasa:

  1. Orang yang sudah tua (renta)
  2. Orang yang sakit
  3. Wanita hamil
  4. Wanita menyusui
  5. Musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan)

5 Golongan Yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Orang yang sudah lansia (renta)

Orang yang sudah lanjut usia (sepuh), tidak mampu lagi untuk berpuasa maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, begitupun dengan orang sakit yang berkepanjangan yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin“. (QS. Al Baqarah: 184).

Orang yang sakit dan musafir

Orang sakit yang dimaksud adalah orang yang sakit berat, tidak kuat jika harus berpuasa, maka boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Begitupun dengan musafir, mendapatkan keringanan tidak berpuasa jika perjalanannya adalah perjalanan jauh yang safarnya itu mubah. Jika safarnya itu adalah safar karena maksiat, maka tidak ada keringanan bagi dirinya.

Dalam surat al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman:

Artinya: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain“.

 Wanita hamil dan menyusui

Boleh tidak berpuasa jika ibu hamil mengkhawatirkan janinnya atau karena kondisi badan yang sangat lemah, jika berpuasa akan membahayakan dirinya juga janinnya. Begitu juga ibu menyusui, boleh tidak berpuasa karena menyusui. Akan tetapi jika bisa melakukan puasa dan tidak berdampak buruk pada anaknya, maka tetap wajib melakukan puasa. Untuk penggantinya bisa membayar fidyah, mengqodho di lain hari atau bisa juga keduanya. Tergantung pada kondisi yang dialami.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla meringankan setengah sholat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui“.

Nah itulah beberapa golongan yang mendapat keringanan untuk boleh tidak berpuasa, dan menggantinya di lain hari diluar bulan Ramadhan juga menggantinya dengan membayar fidyah, yakni memberi makan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

Semoga tulisan mengenai 5 Golongan Yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa ini bisa menambah pengetahuan baru bagi kita yang belum mengetahuinya. Semoga memberi manfaat dan salam ukhuwah 🙂